slide

Rabu, 09 Juni 2010

Protokol Kriptografi

Protokol adalah suatu perintah terurut dari langkah-langkah yang melibatkan dua orang atau lebih dalam menyelesaikan beberapa masalah untuk mencapai tujuan tertentu. Protokol secara umum memiliki beberapa karakteristik protokol, yaitu:
  1. Established in advance --> semua pihak mengetahui jalannya protokol
  2. Mutually subscribes --> semua pihak setuju akan protokol yang akan dilakukan
  3. Unambigous --> tidak ambigu atau jelaa
  4. Complete --> tidak kurang sesuatu apapun atau lengkap
Sedangkan protokol kriptografi adalah protokol yang menggunakan algoritma kriptografi sehingga memenuhi sifat confidentiality, integrity, dan authentication.

Protokol mempunyai beberapa tipe, yaitu:
  1. Arbitrated Protocol : protokol yang setiap kali transaksi membutuhkan pihak ketiga terpercaya atau biasa disebut dengan trent. Biasanya digunakan pada komunikasi yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang tidak saling mengenal. Contohnya adalah transaksi kartu kredit dan penjualan yang dilakukan secara online. Kelebihan dari protokol ini yaitu jalannya protokol terbebas dari kecurangan atau dengan kata lain terpercaya. Sedangkan kekurangan yang dimiliki adalah sulit menemukan trent yang tepercaya, mahal, membutuhkan waktu lama, dan semua rahasia transaksi berada di trent. Jika terjadi kebocoran maka transaksi tidak dapat berjalan.
  2. Adjusdicated Protokol : protokol yang melibatkan adjudicator. Adjudicator adalah pihak ketiga terpercaya yang dapat menentukan apakah transaksi yang dilakukan telah berjalan dengan adil. Protokol ini digunakan jika suatu transaksi terjadi sengketa. Jika salah satu pihak melakukan kecurangan maka adjudicator akan menilai siapa yang berlaku tidak adil berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada. Biasanya protokol ini digunakan oleh pihak-pihak yang telah saling mengenal. Contohnya adalah notaris. Kelebihan yang dimiliki adalah lebih murah jika dibandingkan dengan protokol sebelumnya yaitu, arbitrated protocol. Kekurangan yang dimilki yaitu tidak adanya tindakan pencegahan akan terjadinya kecurangan dan harus melakukan analisa dari fakta-fakta yang ada.
  3. Self Enforcing Protocol protokol yang dilakukan olehpihak-pihak yang akan melakukan transaksi sehingga tidak membutuhkan pihak ketiga terpercaya atau trent. Kelebihan yang dimiliki adalah lebih cepat, murah, dan yang memegang rahasia hanyalah kedua pihak tersebut. Namun protokol ini tidak dapat diterapkan di semua situasi.

0 komentar:

Posting Komentar